-->

Cara Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah

Untuk mengurus Surat Keterangan Belum Menikah, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Siapkan persyaratan yang diperlukan, antara lain:
   - Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
   - Fotocopy KK
   - Akta Cerai / Surat Kematian untuk Keterangan Janda/Duda
   - Pengantar RT/RW

2. Datang ke Kantor Kelurahan atau Kantor Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat di tempat tinggal Anda.

3. Ajukan permohonan pengurusan Surat Keterangan Belum Menikah kepada petugas yang bertugas. Anda akan diminta mengisi formulir permohonan dan menyerahkan persyaratan yang telah disiapkan.

4. Setelah mengisi formulir, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan. Jika semua persyaratan telah lengkap dan sesuai, petugas akan menerbitkan Surat Keterangan Belum Menikah.

5. Tunggu proses pembuatan surat dan dapat langsung diambil ketika selesai

Penting untuk mencatat bahwa prosedur pengurusan Surat Keterangan Belum Menikah dapat sedikit berbeda di setiap wilayah. Oleh karena itu, sebaiknya Anda juga melakukan pengecekan terkait persyaratan dan prosedur yang berlaku di daerah Anda secara spesifik sebelum mengurusnya.

0 Response to "Cara Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel