Cara Mengurus dan Membuat SKCK Baru atau Lama
SKCK merupakan kepanjangan dari "Surat Keterangan Catatan Kepolisian" Sesuai namanya SKCK berisikan data tentang pribadi seseorang berupa catatan kepolisian, SKCK diterbitkan oleh kepolisian yang berguna untuk mendaftar CPNS, melamar pekerjaan, pindah domisili, Beasiswa dan lain - lain, SKCK memiliki jangka waktu berlakunya yaitu selama 6 bulan dan dapat diperpanjang lagi setelah habis masa berlakunya
Mengurus SKCK tidaklah rumit selama dokumen yang dibutuhkan telah lengkap inilah dokumen yang harus kita siapkan saat pengurusan SKCK di Polres
1. Surat keterangan adat istiadat kelakuan baik (SKKB) dari desa atau kelurahan tempat tinggal
2. Rekomendasi catatan kriminal dari polsek
3. Foto copy identitas yang masih berlaku KTP atau SIM, Jika belum cukup umur atau KTP masih dalam proses dapat menggunakan surat keterangan pengganti KTP yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan dan disahkan oleh kecamatan kemudian dilampiri KK
4. Pas Foto berwarna ukran 4 x 6 tampak muka dan kedua telinga serta bentuk keseluruhan wajah sebanyak 6 Lembar tidak boleh menggunakan tutup kepala
5. Pemohon datang sendiri ke Polres dan tidak dapat diwakilkan
6. Jika digunakan untuk pindah tempat tinggal maka harus dilampiri Foto Copy Surat Keterangan Pindah dari desa atau kelurahan sebagai pengganti KTP yang telah dicabut
1. SKCK lama di foto copy
2. Rekomendasi dari Polsek setempat
3. Foto Copy KTP
4. Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 lembar
5. SKCK yang telah mati ditambah dengan SKKB dari kelurahan atau desa
6. Perpanjangan dapat diwakilkan dengan membawa SKCK lama yang terdapat rumus sidik jari
Proses tidak sema seperti pembuatan baru karena sidik jari telah dimiliki
Demikian cara mengurus dan membuat SKCK baru atau lama, mungkin beberapa daerah ada yang berbeda pengurusannya tergantung dari kebijakan masing - masing, siapkan dokumen - dokumen yang dibutuhkan agar anda tidak kesulitan saat diminta persyaratan.
Via Polresmalang |
Mengurus SKCK tidaklah rumit selama dokumen yang dibutuhkan telah lengkap inilah dokumen yang harus kita siapkan saat pengurusan SKCK di Polres
1. Surat keterangan adat istiadat kelakuan baik (SKKB) dari desa atau kelurahan tempat tinggal
2. Rekomendasi catatan kriminal dari polsek
3. Foto copy identitas yang masih berlaku KTP atau SIM, Jika belum cukup umur atau KTP masih dalam proses dapat menggunakan surat keterangan pengganti KTP yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan dan disahkan oleh kecamatan kemudian dilampiri KK
4. Pas Foto berwarna ukran 4 x 6 tampak muka dan kedua telinga serta bentuk keseluruhan wajah sebanyak 6 Lembar tidak boleh menggunakan tutup kepala
5. Pemohon datang sendiri ke Polres dan tidak dapat diwakilkan
6. Jika digunakan untuk pindah tempat tinggal maka harus dilampiri Foto Copy Surat Keterangan Pindah dari desa atau kelurahan sebagai pengganti KTP yang telah dicabut
via bheetalailafitryy |
Pengurusan di Desa atau Kelurahan
Pertama untuk membuat SKCK harus mempunyai SKKB, Surat tersebut diperoleh dari Desa atau kelurahan dengan cara mengajukan surat pengantar dari RT/RW tempat tinggal kemudian dibawa ke kantor Desa atau Kelurahan, desa membutuhkan KK dan KTP Foto serta maksud tujuan membuat SKCK, lalu kita akan dibuatkan surat pengantar ke polsek untuk pembuatan SKCK, beberapa daerah tidak langsung ke polsek melainkan kekecamatan sebelum ke polsek.Pengurusan SKCK di tingkat Polsek
Setelah surat dari desa atau kelurahan selesai bawa surat pengantar tersebut ke polsek untuk diproseskan SKCK Polsek, dibutuhkan Foto 4 x 6 dua lembar, Foto Copy KK, KTP, Ijazah, Akta Lahir, kurang lebih 15 menit pengurusan akan selesaiPengurusan SKCK Tingkat Polres
Mengisi form identitas sesuai dengan KTP dan KK, setelah selesai mengisi dan dicek kebenarannya kita akan diberikan kertas untuk cek sidik jari, tes ini dilakukan oleh petugas Polres, pengecekan jari dilakukan ke sepuluh jari, kemudian mereka akan mencetak rumus sidik jari, lalu akan diproses pembuatan SKCK lama tidaknya tergantung dari banyaknya pembuat SKCK tetapi dijamin dalam satu hari SKCK telah jadi, anda akan dikenakan biaya 30.000 sesuai dengan SOP pembuatan SKCK terhitung mulai 6 Januari 2017, jika ingin melegalisir maka foto copy SKCK asli sebanyak yang diinginkan biasanya 10 lembar lalu petugas akan melegalisirkan SKCK anda, sampai disini SKCK telah jadivia polisijatim |
Perpanjangan SKCK
Untuk perpanjangan SKCK siapkan hal berikut ini1. SKCK lama di foto copy
2. Rekomendasi dari Polsek setempat
3. Foto Copy KTP
4. Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 lembar
5. SKCK yang telah mati ditambah dengan SKKB dari kelurahan atau desa
6. Perpanjangan dapat diwakilkan dengan membawa SKCK lama yang terdapat rumus sidik jari
Proses tidak sema seperti pembuatan baru karena sidik jari telah dimiliki
Demikian cara mengurus dan membuat SKCK baru atau lama, mungkin beberapa daerah ada yang berbeda pengurusannya tergantung dari kebijakan masing - masing, siapkan dokumen - dokumen yang dibutuhkan agar anda tidak kesulitan saat diminta persyaratan.
0 Response to "Cara Mengurus dan Membuat SKCK Baru atau Lama"
Post a Comment