-->

Cara dan Langkah Membuat Surat Laporan Kehilangan Ke Kantor Polisi

Cara dan Langkah Membuat Surat Laporan Kehilangan Ke Kantor Polisi | Pada saat tertentu kita pasti pernah mengalami kehilangan sesuatu seperti buku, pakaian, sandal, kunci tanpa kita sadari, walaupun sudah berhati – hati dan berusaha mengingat tapi jika sudah kata lupa melekat maka akan susah untuk mengingatnya, maka tempatkan dengan benar segala sesuatu setelah memakainya, jika disiplin kemungkinan untuk kehilangan akan sangat kecil.

Kehilangan menurut jenisnya ada dua macam, pertama kehilangan karena lupa dan kehilangan karena pihak lain, kehilangan karena lupa terjadi karena diri sendiri yang lupa untuk menaruh atau menyimpan benda yang kita miliki kehilangan ini disebabkan karena human error lupa saat menaruh tempat, kehilangan kedua karena pihak lain, misalnya diambil orang.
contoh surat kehilangan dari kepolisian, contoh surat berita acara kehilangan barang, cara mengurus surat kehilangan ktp, cara membuat surat kehilangan buku tabungan

Bagaimana jika yang kehilangan ATM, STNK, SIM, KTP, Sertifikat, surat – surat tersebut tidak dapat langsung dibuat tanpa dasar yang jelas solusinya adalah membuat laporan kehilangan ke kantor polisi

Cara membuat surat kehilangan

1. Siapkan data sebagai berikut
- Jenis benda
- KTP dan SIM
2. Datang ke kantor polisi (polsek setempat) untuk melaporkan kehilangan, terkadang juga diminta pengantar dari desa atau kelurahan
3. Jawablah pertanyaan yang ditanyakan oleh petugas, apa yang hilang, waktu kehilangan, tempat hilang, waktu kehilangan, jawab hal ini dengan serius
4. Cek form Surat, setelah menjawab pertanyaan dengan benar petugsa akan meminta untuk mengecek isian form yang tadi
5. Pengesahan, jika setelah dicek nama surat dan tanggal lahir benar maka akan segera ditandatangani dan di stempel
6. Pengurusan surat kehilangan sangat cepat jika data yang dibutuhkan lengkap

Catatan
➔ Kehilangan sertifikat tanah maka lampirkan FC sertifikat atau pengantar dari BPN dan pemerintah desa setempat
➔ Jika kehilangan STNK maka bawalah foto copy STNK jika hilang gunakan BPKB dan foto copy KTP
➔ Jika kehilangan SIM maka harus membawa Foto Copy SIM jika tidak ada maka gunakan nomor SIM saja
➔ Kehilangan ATM, Buku Rekening, Tabungan harus menunjukkan Buku Rekening Tabungan dan menyebutkan cabang bank tempat membuka rekening dan melampirkan surat pengantar dari bank
➔ Kehilangan KTP atau KK maka harus membawa foto copy KTP jika tidak maka gunakan dengan KK yang dipakai adalah nomor induk kependudukan yang berupa 16 digit (SIM) lampirkan surat pengantar dari desa
➔ Selesai surat bisa digunakan

Surat tersebut ada masa berlakunya beberapa minggu saja, maka jika digunakan jangan menunda waktu suapaya surat tidak habis masa berlakunya, Semoga artikel tentang cara dan langkah membuat surat laporan kehilangan ke kantor polisi ini dapat membantu terimakasih

0 Response to "Cara dan Langkah Membuat Surat Laporan Kehilangan Ke Kantor Polisi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel